HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi sebuah tanah dan bangunan milik Terpidana Drs. Tony Budiman.
Penyitaan tanah dan bangunan berupa rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2 berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500.
“Dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Harli menegaskan, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.