HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI. Modus yang kerap muncul adalah janji kelulusan melalui jalur khusus dengan imbalan sejumlah uang.
Melalui Biro Kepegawaian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tanpa pungutan biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku memiliki akses khusus di internal Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, rekrutmen aparatur negara hanya bisa ditempuh melalui kemampuan dan prestasi peserta.
“Masuk menjadi insan Adhyaksa hanya dapat dicapai melalui jalur prestasi dan kemampuan murni sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh informasi resmi terkait CPNS Kejaksaan hanya diumumkan melalui kanal resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.









