Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Dugaan Kasus Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas

Hukum, Tipikor781 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua saksi tersebut merupakan pengusaha emas lebur cap.

“CE selaku pengusaha emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), L selaku pengusaha emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin, (5/2/2024).

Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), BW selaku pihak swasta dan ML selaku Finance Manager PT Antam Tbk tahun 2010 sampai dengan 2011 serta DI selaku pihak PT Duta Tour Jumantar. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *