HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Bank BPD DIY. Dalam amar putusannya, MA menolak upaya hukum luar biasa Bank BPD DIY terhadap gugatan mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Sulcha Prihasti.
“Menolak permohonan peninjauan kembali kedua Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) dahulu berbadan hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY),” demikian bunyi relas pemberitahuan isi putusan peninjuaan kembali yang ditandatangani Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jogja Salasa Agus Ekoyadi.
PT BPD DIY menjadi pemohon pertama atas PK kedua tersebut. Penolakan MA juga ditujukan kepada pemohon kedua yakni Yayasan Kesejahteraan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, dahulu Dewan Pengawas Bank Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku pemohon ketiga.
PK Kedua MA itu tertuang dalam putusan nomor 1214 PK/Pdt/2023 tanggal 28 November 2023. Dalam amar putusannya, MA juga menghukum para pemohon PK kedua membayar biaya perkara. Relas tersebut telah diberitahukan kepada Zulfikri Sofyan SH sebagai penasihat hukum Sulcha sebagai termohon PK pada Selasa 30 Januari 2024.
“Alhamdulillah kami sudah menerima relas tersebut dan telah menindaklanjuti dengan menyurati sejumlah pihak,” ucap Zulfikri kemarin (4/2).
Adapun sejumlah pihak tersebut antara lain direktur utama Bank BPD DIY, gubernur DIJ, dan kepala Otaritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ. Kepada para pihak itu, Zulfikri menyampaikan telah terbitnya putusan PK kedua MA. Dia meminta putusan PK kedua dilaksanakan.
“Kami percaya pihak Bank BPD DIY akan menaati dan menjalankan segala putusan sebagaimana komitmen maupun pernyataan yang selama ini disampaikan,” lanjut advokat yang berkantor di kawasan Jogokariyan, Jogja, ini.
Komitmen yang dimaksud adalah kesediaan Bank BPD DIY menjalankan putusan MA setelah keluarnya PK kedua. Sikap itu tercermin dari pernyataan Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmat maupun keterangan yang selama ini disampaikan melalui Sekretaris Perusahaan Bank BPD DIY Indarti.
“Kami percaya pimpinan Bank BPD DIY menjunjung tinggi sikap itu,” tandasnya.
Dijelaskan, PK kedua diajukan Bank BPD DIY karena tidak dapat menerima putusan kasasi MA Nomor 180 K/Pdt/2021 yang memenangkan gugatan kliennya. MA mengabulkan gugatan Sulcha. Diingatkan, dengan keluarnya kasasi itu sebenarnya putusan atas gugatan Sulcha terhadap Bank BPD DIY telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap.
Sebagaimana diketahui, Sulcha menjabat direktur pemasaran Bank BPD DIY periode 2003-2007. Masa jabatannya diperpanjang dari 2007 sampai dengan 2009. Perpanjangan jabatan tertuang dalam Keputusan Gubernur DIJ Nomor 70/KEP/2007. Sulcha kemudian diberhentikan dari jabatannya dengan Keputusan Gubernur DIJ Nomor 162/KEP/2009 tanggal 4 September 2009.
Sesuai aturan, Sulcha berhak mendapatkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaan. Sulcha baru mendapatkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaan sebagai direktur pemasaran periode 2003-2007. Sedangkan uang jasa pengabdian dan jasa penghargaaan selama jabatan direktur pemasaran diperpanjang sejak April 2007 hingga September 2009 tak kunjung dicairkan. Nilai uang jasa pengabdian Rp 303,1 juta dan jasa penghargaan Rp 1,36 miliar. Totalnya Rp 1,66 miliar.
Meski putusan kasasi memenangkan Sulcha, Bank BPD DIY sebagai tergugat masih tidak terima. Bank milik Pemprov DIJ itu mengajukan upaya hukum luar bisa sebanyak dua kali. Sebelum PK kedua, Bank BPD DIY lebih dulu mengajukan PK pertama. Waktunya tak lama usai putusan kasasi keluar. “Namun putusan PK pertama sama dengan PK kedua. Sama-sama ditolak MA,” cerita pengacara yang kerap menangani sejumlah perkara perbankan dan perusahaan pertambangan ini.
Tentang sikap para pihak terkait, advokat asal Bukittingi, Sumatera Barat, ini menyebutkan gubernur DIJ telah memberikan sikap tegas. Tak lama usai menerima surat dari ketua PN Jogja soal konfirmasi eksekusi putusan kasasi, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X sebagai pihak yang turut tergugat telah memerintahkan direktur utama Bank BPD DIY melaksanakan putusan kasasi nomor 1840/K/Pdt/2021.
Itu sebagai wujud kepatuhan gubernur atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perintah tersebut termuat dalam surat nomor 180/5358 tanggal 21 Desember 2022 yang ditujukan kepada direktur utama Bank BPD DIY.
Sikap sama ditunjukan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ Parjiman yang meminta direksi PT BPD DIY melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan itu tertuang dalan suratyang ditujukan kepada direksi PT BPD DIY, nomor SRRB-1/KO.31/2023 tertanggal 7 Juni 2023.
Sedangkan Bank BPD DIY menegaskan siap menjalankan putusan pengadilan terkait gugatan Sulcha.Namun demikian, saat itu bank milik Pemprov DIJ itu belum dapat melaksanakan putusan kasasi karena tengah mengajukan PK kedua.
“Prinsipnya, kami perusahaan yang taat hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank BPD DIY Indarti.
Iin, sapaan akrabnya, menegaskan pihaknya menunggu apapun bunyi putusan PK kedua dari MA. Begitu upaya hukum luar biasa ada putusannya, pihaknya bakal memenuhi dengan segera putusan tersebut. (Insan Kamil)