HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi yang melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kelima saksi merupakan pengembangan kasus yang menjerat Toni Tamsil alias Akhi.
“Kelima orang Saksi diperiksa terkait penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TT,” katanya, Jumat, 2 Februari 2024.
Kelima saksi tersebut adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk berinisial EE, Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia, T, yang juga anak Thamron Tamsil; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, HT; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, SG; dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MBG.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan adik kandung Thamron Tamsil alias Aon, yang dijuluki raja timah Bangka.
Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap Toni Tamsil alias Akhi, adik kandung Thamron, yang saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang.
Thamron alias Aon adalah pemilik perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Toni Tamsil ditahan atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena pemberitahuan tidak kooperatif selama penyidikan,” ujar Ketut dalam siaran pers Kejagung, Selasa, 30 Januari 2024.
Ketut menuturkan Toni Tamsil berusaha menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan bukti barang elektronik. (Insan Kamil)