HukumID.co.id, Jakarta – Dua tersangka berikut barang bukti perkara dugaan korupsi atau suap dalam putusan bebas Ronald Tannur telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya mengatakan dua tersangka itu adalah kuasa hukum dan ibunda dari Ronald Tannur berinisial LR dan MW.
Pelimpahan tersebut dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka LR dalam perkara ini yaitu, Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk Tersangka MW disangkakan melanggar pasal, Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
MIK









