KPK Tetapkan Eks Direktur Investasi PT Taspen Jadi Tersangka

Hukum, Tipikor459 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) ANSK sebagai tersangka dugaan korupsi investasi fiktif.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025)

banner 600x600

“Kami telah menetapkan ANSK selaku direktur investasi PT Taspen (Persero) dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Asep.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investments Management EHP sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

banner 600x600

Dalam kasus ini, para tersangka merugikan keuangan negara berkisar Rp 200 miliar atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dan investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelasnya.

banner 600x600

Selanjutnya, tersangka ANSK akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025 di rutan cabang Gedung KPK Merah Putih.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka NSK dan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025 penahanan dilakukan di rutan cabang gedung KPK merah putih,” tandasnya.

MIK