HukumID.co.id, Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan lelang yang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
“Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Adapun objek lelang yang berhasil dilelang adalah, sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp585.225.000, sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp1.990.935.000 dan sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. laku terjual: Rp1.964.475.000
“Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000,” ucapnya.
Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.








