Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Kepada KPK

Hukum, Tipikor610 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyampaikan perkembangan proses penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/8/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebut, pada tanggal 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap 4 (empat) Perusahaan, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS.

banner 600x600

“Lalu setelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada JAM PIDSUS dengan Tim Penyidik dari KPK, diketahui bahwa keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK,” ujar Kuntadi.

Oleh karenanya, lanjut Kuntadi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara a quo, hari ini Tim Penyidik pada JAM PIDSUS telah menyerahkan kasus ini seluruhnya kepada KPK.

banner 600x600

“Tim Penyidik pada JAM PIDSUS telah menyerahkan 1 (satu) bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Lian Tambun)

banner 600x600