Kejagung Periksa Kepala Bea Cukai Dumai Terkait Importasi Gula di Kemendag

Hukum, Tipikor976 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi tersebut adalah S selaku Pegawai Negeri Sipil pada Bea Cukai Dumai dan FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya Selasa (6/2/2024).

Ketut Sumedana juga menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa saksi yaitu RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *