HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan ketiga saksi tersebut, AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat dan AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari serta WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari tahun 2008.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/2/2024).
Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat) dan AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat serta A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.
Lebih jauh lagi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa HL selaku Notaris, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. (Insan Kamil)
.








