Kejagung Periksa Pemilik CV Venus Inti Perkasa Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Hukum, Tipikor1468 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi tersebut merupakan pemegang saham dan manager operasional CV Venus Inti Perkasa.

“AA selaku Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa, TN alias AN selaku Pemegang Saham (Owner) CV Venus Inti Perkasa,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (6/2/2024)

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa beberapa saksi salah satunya merupakan anak tersangka TT, pada, Jum’at, 2 Februari 2024.

EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk., T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT), HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *