HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita barang bukti elektronik dan uang tunai Rp304,5 miliar dari hasil penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
”Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjabarkan dari uang Rp304,5 miliar tersebut terdiri dari 149,5 miliar dalam bentuk uang rupiah, 12,5 juta dollar Singapura atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar, 2 juta yen dalam bentuk uang atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta dan 700 ribu dollar Amerika atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar.
Tak hanya itu, Tim Penyidik juga menggeledah Menara Palma di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024). Dari penggeledahan tersebut, barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 berhasil disita.
“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar yang berada di sembilan koper,” ucapnya.
Selain itu, tim menemukan uang dolar singapura sebesar 2 juta dolar Singapura dan bila ditotal penggeledahan tersebut berjumlah Rp 63,7 miliar.
Sehingga, bila ditotal keseluruhan pada dua lokasi penggeledahan tersebut angkanya mencapai Rp 372 miliar.
“Terhadap uang yang ditemukan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang diputus dan berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Kejagung dalam kasus ini juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
MIK