HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan enam Tersangka tersebut berinisial, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019 dan MA periode 2019-2021 serta ID periode 2021-2022.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tiga Tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan.
“Karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain,” ucap Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kuntadi menyebut keenam Tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Dalam kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
“Pada kurun waktu tersebut juga Para tersangka telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au),” terang Kuntadi.
“Untuk kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” lanjutnya,” pungkasnya.
Para Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi. (Insan Kamil)