HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 s/d 2020 berinisial BGA menjadi Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut Tersangka BGA pada tahun 2018 s/d 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan.


“Tersangka diduga telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk merubah persetujuan RKAB 2019. Sebab seharusnya produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
“Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk,” lanjut Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Tersangka BGA akan diganjar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, Tersangka BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024,” jelas Kuntadi.

Sebagai informasi, Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 200 orang saksi dalam perkara ini. Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. (Insan Kamil)