HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan tiga tersangka tersebut adalah, DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 dan ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005 s.d. 2022.
“Tiga orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/5/2025).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 (empat puluh enam) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat antara lain apartemen Tersangka DS di Jakarta Utara, Rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di Rumah Tersangka ISL di Solo serta 15 (lima belas) barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
Selanjutnya pada hari ini Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya yaitu, Saksi ERN selaku Kantor Akuntan Publik, saksi RFL selaku Pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia),
Lebih lanjut, Saksi NTP dan Saksi RNL serta Saksi UK dan Saksi ADM selaku pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sri Rejeki Isman, Tbk dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 dengan rincian, Bank Jateng Rp395.663.215.840,00, Bank BJB Rp543.980.507.170,00 dan Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ± 2.500.000.000.000.
Selain kredit tersebut diatas, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 (dua puluh) bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Adapun kasus posisi terhadap adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara adalah sebagai berikut:
Bahwa PT Sri Rejeki Isman, Tbk merupakan Perseroan Terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi pemilikan saham PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03% dan masyarakat sebesar 40,97%;
Bahwa dalam laporan keuangannya PT Sri Rejeki Isman, Tbk melaporkan kerugian dengan nilai mencapai US$1,08 miliar atau setara dengan Rp15,66 triliun pada 2021 lalu. Padahal pada tahun 2020, masih mencatat keuntungan US$ 85,32 juta atau Rp1,24 triliun;
Dalam pemberian kredit kepada PT. Sri Rejeki Isman, Tbk, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan (salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja, karena hasil penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys;
Disampaikan bahwa PT Sri Rezeki Isman, Tbk hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi) padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition);
Bahwa pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk saat ini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan;
Lalu, PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, melalui putusan dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg;
Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 dari total nilai Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka DS, Tersangka ZM dan Tersangka ISL dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025.









