Kejakasaan Agung Berhasil Amankan Buronan yang Rugikan Negara Sebesar 9 M

Hukum, Pidana1080 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Bertempat di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan identitas yang diamankan ialah Syarif Abdullah terpidana tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah).

Terpidana Syarif Abdullah

“Oleh karenanya, terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah). Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht),

“maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara,” jelasnya.

Ketut Sumedana juga menambahkan, saat diamankan, terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” pungkasnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *