HukumID.co.id, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Bertempat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan identitas tersangka yang diamankan, yaitu HPS yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020 (multi years) yang merugikan negara sebesar 20 M lebih.
“Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ketut Sumedana menambahkan, saat diamankan, tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” pungkas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)