Kejaksaan Agung Memeriksa Tiga Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Tipikor480 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Selasa 11 Maret 2025.

Para saksi itu adalah TU, selaku Wiraswasta/Kolektor, dan ODY selaku Wiraswasta/Kolektor dan MFK selaku Wiraswasta/Kolektor.

banner 600x600

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

*

banner 600x600