HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 6 (enam) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 10 Maret 2025.
Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

- Tersangka dari Leonardo bin Joko Purnomo Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) atau Ketifa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
- Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
- Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
- Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No. 18 / 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menyetujui tiga Restorative Justice pada tiga perkara lain, salah satunya perkara pencurian di Ogan Komering Ulu Selatan
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Derajat Santoso bin Rejop dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi dimulai pada Rabu 27 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Rumah saksi H. Munir Huda bin Ispar di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka mendapat informasi dari Saksi Anak Berhadapan Hukum Andika Lendra bin Herdiansyah (Diversi tingkat penyidikan) dan Anak Berhadapan Hukum Rezky (Daftar Pencarian Orang) perihal rumah saksi Munir selalu dalam keadaan sepi setiap waktu sholat Jum’at.
Kemudian timbul keinginan Tersangka untuk mengambil barang berharga, kemudian Tersangka seorang diri berangkat kelokasi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Anak Rezky (DPO) untuk memantau situasi.
Lalu setiba dirumah saksi Munir yang dalam keadaan sepi, Tersangka langsung menuju pintu belakang rumah dan membuka pintu (tidak terkunci) tersebut dengan cara mendorong menggunakan kedua tangannya hingga masuk, lalu di dalam rumah tersangka menuju kamar tidur dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60 warna biru dan 3 (tiga) bungkus rokok RC di atas kasur/matras tempat tidur dan uang tunai sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dalam dompet di atas meja, kemudian mengangkut barang-barang tersebut keluar rumah melalui pintu belakang sebelumnya hingga berhasil melarikan diri.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Beni Putra S.H M.H dan Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra S.H M.H serta Jaksa Fasilitator Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. dan Robby Yustisio Adhyaksono, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa syarat.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H M.H
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 10 Maret 2025.