Kejaksaan Agung Periksa Kepala Cabang PT Bank Mandiri Koba Atas Kasus Komoditas Timah

Hukum, Tipikor780 Dilihat

HukumId.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua saksi tersebut berinisial, FM selaku Karyawan PT Timah Tbk dan ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa serta Kepala Cabang PT Bank Mandiri Koba.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga saksi yaitu, RM selaku Kepala Divisi Project Management Office PT Timah Tbk dan ESI selaku Staf Direksi PT Timah Tbk serta ESA selaku Staf Direksi PT Timah Tbk. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *