Kejaksaan Agung Periksa Manager Retail UBPP LM Terkait Kasus Penjualan Emas BELM Surabaya

Hukum, Tipikor631 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut berinisal NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019.

“Adapun saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima saksi yaitu, FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya, AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya dan MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS, RA selaku Direktur Komersial PT CIGS serta KWH selaku Kabag Ops Cargo. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *