HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan tiga saksi tersebut berinisial, AK selaku PPK Perencanaan Proyek BSL tahun 2015 dan RS selaku ASN pada Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI serta AI selaku Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama.

“Adapun ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tambahan informasi, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi yaitu, WMT selaku Kasi Rel dan Tanah Wilayah 2 pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dan CC selaku Mantan Direktur PT Budhi Cakra. (Insan Kamil)