Kejaksaan Agung Ringkus Pensiunan PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Nasional1055 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. bertempat di Jl. Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, Jumat 16 Februari 2024, sekitar pukul 13.35 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan identitas orang yang diamankan adalah Yusri terpidana perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina serta Pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban.

“Yusri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub,” kata Ketut Sumedana.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Adapun sebelumnya terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

“Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan,” tegas Ketut Sumedana.

Lanjut Ketut Sumedana, Saat diamankan terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” pungkas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *