Kejaksaan Agung Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dengan Pertimbangan Sosiologis

Nasional1013 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun perkara yang dapatkan restoratif justice terdiri dari penganiayaan, pencurian dan penggelapan serta penadahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

banner 600x600

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan
Masyarakat merespon positif,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).

banner 600x600

Ketut Sumedana mengatakan JAM-Pidum telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.

banner 600x600

Berikut daftar 5 nama pemohon yang mendapatkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif:

  1. Tersangka Angga Saputra bin Nahrudin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Abdullah Ramdhani alias Alla Ak H. Toriq Abdullah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Hagi Wangsa Akbar alias Wawang Ak Abdoellah Ema dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
  4. Tersangka Anita Boro Toding alias Mama Jepong dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *