Kejaksaan Awasi Dana Desa dan Dorong Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah

Nasional391 Dilihat

HukumID | Palangka Raya – Upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa di Kalimantan Tengah mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani nota kesepahaman dan komitmen bersama penguatan Program Jaga Desa se-Kalimantan Tengah pada Kamis, 25 September 2025 di Palangka Raya.

Program ini melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota untuk memaksimalkan pengawasan dana desa melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi tersebut memungkinkan pelaporan dan pendampingan hukum secara cepat dan transparan.

Selain pengawasan keuangan, kegiatan ini juga memperkenalkan Koperasi Merah Putih yang diharapkan bisa bermitra dengan perkebunan kelapa sawit, memanfaatkan potensi ekonomi lokal untuk mendukung ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi di desa.

JAM-Intel menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berfokus pada pembangunan desa untuk mengurangi kemiskinan.

Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel juga menyerahkan piagam kepada daerah yang berhasil menjaga keuangan desanya tanpa kasus penyalahgunaan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan keuangan desa dan menurunkan jumlah kepala desa yang terjerat kasus hukum pada 2026,” tegas Reda Manthovani.