HukumID.co.id, Bandung — Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia sukses melaksanakan lelang barang rampasan negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Rabu (2/7).
Lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang diajukan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Aset yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 meter persegi dan bangunan 600 meter persegi. Aset tersebut dilelang dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan terjual dengan harga yang sama.

Pelaksanaan lelang ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Salmanan. Proses lelang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction/open bidding tanpa kehadiran peserta di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id), sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.












