HukumID.co.id, Bogor — Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 1,9 kilogram sabu disita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial PV (31) yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“PV kami amankan bersama 12 paket kecil sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan barang lainnya di rumah kontrakan,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, Rabu (2/7).
Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan lainnya dan berhasil menemukan total 1,9 kg sabu yang diduga siap diedarkan.
Kepada polisi, PV mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial OM, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“OM kini menjadi target pencarian kami. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Indra.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah penyangga Ibu Kota yang kerap dijadikan tempat transit distribusi barang haram.









