HukumID.co.id, Jayapura — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ryan Richie Mokoginta, di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (2/7).
Ryan Richie Mokoginta (40), seorang pegawai negeri sipil, merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Ia sempat dinyatakan sakit COVID-19 setelah tahap II pelimpahan perkara pada 24 Agustus 2021, dan dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Namun, pada 1 Oktober 2021, ia melarikan diri dan sejak itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diamankan, Ryan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Untuk sementara, ia dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Papua guna proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pencarian buronan yang masih berkeliaran demi penegakan hukum yang berkeadilan. Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.









