Kejaksaan Tangkap 3 Oknum Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Bebasnya Ronald Tanur

Hukum, Tipikor1080 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dugaan suap atau gratifikasi terkait bebasnya Terdakwa Ronald Tannur menuai jawaban. Terbaru Kejaksaan Agung menangkap tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan oknum Pengacara.

“Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar

Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Sedangkan Pengacara LR ditangkap di Jakarta.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam titik, yaitu, di rumah pengacara LR di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, USD 451.300 (sekitar Rp 6,76 miliar), dan SGD 717.043 (sekitar Rp 8,6 miliar). Kemudian di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.

Sedangkan penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya mendapati uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu (sekitar Rp 380 juta), RM 35.992,25 (sekitar Rp 125,9 juta), dan sejumlah alat elektronik. Serta hasil penggeledahan di rumah hakim ED di Semarang, Jawa Tengah, ditemukan uang tunai USD 6 Ribu (sekitar Rp 90 juta), uang tunai SGD 300 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar), dan sejumlah barang elektronik.

Kemudian, penggeledahan di apartemen hakim HH di Surabaya mendapati uang tunai Rp 104 juta, USD 2.200 (sekitar Rp 26,4 juta), SGD 9.100 (sekitar Rp 109 juta), uang tunai 100 ribu Yen (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik. 

Terakhir, pengeledahan di apartemen Hakim M di Surabaya mendapatkan uang tunai Rp 21,4 juta, SGD 35.000 (sekitar Rp 413 juta), dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Kita menduga barang bukti ini seluruhnya terkait dengan suap yang dilakukan LR,” tandasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga hakim yaitu, ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut akan dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan LR akan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MIK