HukumID.co.id, Jakarta – Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial ER yang merupakan Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap. Penangkapan dilakukan di Jl. KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
“ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.
“Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap,” lanjutnya.
Harli menyebut saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Adapun Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : ER
Tempat lahir : Cilacap
Usia/tanggal lahir : 43 tahun / 18 September 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Dr Wahidin RT 02/RW 08 Sidakaya, Cilacap Selatan
(Insan Kamil)