HukumID.co.id, Kupang – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil.
“Afrizal alias Unyil merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa (9/8/2024).
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani Pidana Badan selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta terpidana dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp. 370.000.000,” mengutip putusan Mahkamah Agung.
Raka menyebut penangkapan Terpidana berawal dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan Unyil di wilayah hukum Manggarai Barat sehingga kemudian Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memerintahkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan pemblokiran di tempat-tempat setrategis wilayah hukum Manggarai Barat termasuk Bandara Internasional Komodo Labuhan Bajo.
Diketahui, Unyil tiba di Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA menggunakan Pesawat Citilink rute Jakarta-Labuan Bajo dengan tujuan untuk melakukan pengurusan berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat. Terpidana hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat menggunakan Maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali, Selasa 9 Juli 2024 pukul 09.20 WITA.
“Akan tetapi sebelum boarding terpidana ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” jelas Raka.
Selanjutnya Terpidana atas nama Afrizal alias Unyil akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng.
Sebagai informasi, penangkapan di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bambang Dwi Murcolono, SH. MH. beranggotakan Yosef Umbu Hina Marawali, SH., Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH. MH., Lodovikus Sai Sale, SH, Edwin Riyadi Thine, SH., dan Yusuf Rukka, SH.
(Insan Kamil)