Kejaksaan Jemput Paksa Saksi Kunci Korupsi Pengelolaan Dana PNPM

Hukum, Tipikor728 Dilihat

HukumID.co.id, Mataram – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan dan membawa paksa satu orang saksi perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tabanan atas nama Ni Wayan Sri Candri Yasa.

“Pengamanan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera, Selasa (9/7/2024)

Efrien mengatakan, sebelum dijemput paksa, saksi Ni Wayan Sri Candri Yasa telah tiga dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023, yaitu:

  1. Tanggal 23 November 2023
  2. Tanggal 01 Desember 2023
  3. Tanggal 15 Desember 2023

“Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan akan tetapi yang bersangkutan Ni Wayan Sri Candri Yasa tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan,” jelas Efrien.

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa sebanyak tiga kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint – 302/N.1.17 Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, yaitu :

  1. Tanggal 08 Mei 2024
  2. Tanggal 15 Mei 2024
  3. Tanggal 22 Mei 2024

“Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa,” ungkapnya.

Dengan begitu, Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa.

“Berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, Ni Wayan Sri Candri Yasa saat ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram,” terangnya.

Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB langsung bergerak mengamankan.

Setelah diamankan, Ni Wayan Sri Candri Yasa langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

Sebelum diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024. Ni Wayan Sri Candri Yasa sementara akan dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama satu malam.

(Insan Kamil)