Kementerian ATR/BPN Serahkan 51 Sertipikat Untuk Masyarakat Berkat Kerjasama Dengan PTPN

Pertanahan654 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 51 sertifikat hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana 2020 di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Sertifikat ini hasil kerjasama dari PTPN 8 melepas tanahnya kurang lebih 52,8 hektar dan sudah berstatus pengelolaan Kabupaten Bogor,” ungkap Hadi Tjahjanto dalam keterangannya kepada wartawan usai menyerahkan Sertipikat Huntap secara langsung ke rumah warga korban bencana 2020 di Ciledug, Jumat (19/1/24).

Menurutnya, rencana pembangunan sebelumnya sebanyak 2.347 huntap, namun baru selesai sebanyak 1.400 huntap dengan sisa 970 yang akan disegerakan.

“Harapan kami, sertifikat itu disimpan dengan baik, dan tentunya saya sampaikan kepada masyarakat juga bisa untuk meningkatkan ekonomi apabila ada usaha UMKM,” terangnya.

Hadi mengingatkan juga usaha ini adalah usaha yang bersifat produktif, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Sertifikat HGB ini tidak bisa dijual belikan, kalau untuk usaha hak tanggungan bisa, kita harapkan nggak usah dijual lah,” pungkasnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengatakan, pemberian sertifikat salah satu sinergi kerjasama dengan kementrian ATR/BPN.

“Saya mengapresiasi pemberian sertifikat ini bukti sinergi kerjasama antara kementerian ATR/BPN juga BNPB, PUPR, Pemkab bogor yang sangat membantu dan juga ombudsman dan kedepan mungkin jadi pertimbangan untuk kita membangun rumah itu di daerah-daerah yang bukan rawan bencana,” jelasnya. (Acil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *