Ketua Muda TUN MA Dorong Hakim PTUN Perkuat Pemeriksaan Persiapan dan Optimalkan Putusan Sela

Hukum404 Dilihat

HukumID | Jakarta – Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI, H. Yulius menekankan bahwa hakim peradilan tata usaha negara (PTUN) harus kembali memahami esensi hukum acara TUN, khususnya terkait pemeriksaan persiapan serta penggunaan putusan sela. Pesan itu disampaikannya dalam pembinaan hakim PTUN se-Indonesia yang digelar secara daring dari PTTUN Medan, Jumat (29/8/2025).

Menurut Yulius, pemeriksaan persiapan sering dianggap hanya sebatas formalitas, padahal justru menjadi kunci dalam menentukan kualitas jalannya persidangan. Ia mengingatkan bahwa proses ini berfungsi menyempurnakan gugatan agar perkara lebih mudah diperiksa hingga putusan akhir.

“Kalau pemeriksaan persiapan dilakukan dengan baik, persidangan akan lebih sederhana, fokus, dan efisien,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, meskipun undang-undang tidak secara tegas mewajibkan, terdapat konsekuensi hukum jika penggugat tidak melakukan perbaikan gugatan sesuai arahan hakim. Dalam tenggang waktu 30 hari, bila penggugat lalai, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Karena itu, Yulius mengingatkan hakim untuk memberikan arahan yang jelas kepada penggugat, namun tetap berhati-hati agar tidak masuk pada pokok perkara. Kunci keberhasilan pemeriksaan, katanya, adalah menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat melalui pertanyaan yang terarah, seperti dasar hukum atau asas yang digunakan dalam penerbitan keputusan.

Selain soal pemeriksaan persiapan, Yulius juga mendorong hakim PTUN lebih berani menggunakan putusan sela. Menurutnya, instrumen ini penting untuk mengakhiri perkara yang sebenarnya bukan kewenangan PTUN atau ketika sengketa perdata dibawa ke ranah TUN.

“Kalau dari eksepsi sudah jelas bahwa ini ranah perdata, hakim tidak perlu buang waktu memeriksa bukti dan saksi. Cukup keluarkan putusan sela,” jelasnya.

Yulius menegaskan, praktik penggunaan putusan sela ini sudah dikenal sejak 1987–1988 melalui panduan Mahkamah Agung, serta diperkuat dengan putusan pleno MA yang menekankan pentingnya substansi hukum dibanding sekadar formalitas.

“Kalau hakim tahu strategi dan memahami substansi perkara, tugas mengadili itu sebenarnya tidak berat,” tutupnya.