UU BUMN Digugat ke MK, Pasal Rangkap Jabatan Komisaris Dinilai Timbulkan Konflik Kepentingan

Hukum478 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sejumlah warga dari berbagai profesi resmi mengajukan uji materi Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut membuka celah rangkap jabatan komisaris BUMN, yang dinilai diskriminatif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 156/PUU-XXIII/2025 ini disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan, Rabu (3/9/2025), dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Tujuh warga bertindak sebagai Pemohon, yaitu Christianto, Beckham Jufian Podung, Christfael Noverio Sulung, Muhammad Gufron Rum, Ihsan Firmansyah, Dwi Perdita Sari, dan Rivana Tesalonika Taroreh.

Dalam persidangan, Beckham Jufian mewakili para Pemohon menyampaikan bahwa pasal tersebut memunculkan praktik pejabat publik, termasuk wakil menteri, merangkap sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, hal itu mengancam integritas tata kelola negara, menimbulkan inefisiensi birokrasi, dan merugikan kepentingan publik.

“Rangkap jabatan komisaris berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Beckham dalam pembacaan permohonan. Para Pemohon berpendapat pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Mereka juga menyinggung adanya putusan MK sebelumnya antara lain Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun, dalam praktiknya, pemerintah dinilai mengabaikan putusan tersebut sehingga menimbulkan kekosongan norma dan peluang abuse of power.

Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 27B UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 serta menafsirkan larangan rangkap jabatan komisaris mencakup pejabat negara, baik menteri, wakil menteri, maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan para Pemohon agar menyusun permohonan sesuai sistematika Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU. Ia menekankan pentingnya uraian lebih rinci mengenai jabatan yang terdampak dan alasan konstitusional dari pengujian norma tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga menyoroti belum tergambarnya kerugian konstitusional secara konkret. Ia menyarankan agar para Pemohon menjelaskan dengan jelas bentuk kerugian akibat potensi konflik kepentingan yang timbul.

Senada, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa Pemohon perlu memperjelas hak konstitusional yang dilanggar, baik kerugian faktual maupun potensial.

“Kalau tidak dijelaskan dengan jelas, Mahkamah sulit menilai adanya legal standing dari para Pemohon,” ujar Saldi.

Mahkamah memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan, atau paling lambat hingga Selasa, 16 September 2025 pukul 12.00 WIB. Sidang berikutnya akan beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.