Kinerja Kejaksaan Meningkat Namun Tak Diimbangi Dengan Kesejahteraan Jaksa

Nasional743 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H. menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh masyarakat.

“Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2%,” kata Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H. Jakarta, Jum’at (26/1/2024).

Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan
penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special
Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of
Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian
keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas
korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.

“Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi
dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu
pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern,
peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan.

“Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya
pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan
potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d
    2023: Rp. 11.503.640.257.805,90
  2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: Rp.
    52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
  3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020
    s/d 2023: Rp. 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
  4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni
    2023):: Rp. 5.626.313.957.752,-
  5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: Rp. 5.004.335.098.469,-
  6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: Rp. 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi
    anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)

“Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan
kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara
lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan.,” paparnya.

Lebih lanjut, pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.

Selain itu, peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan
jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan
integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang
penegakan hukum di Indonesia.

“Peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaansebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990,” tutupnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *