HukumID | Jakarta — Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, membeberkan pengalaman buruknya saat melakukan aksi interupsi dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret lalu. Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi Pemohon dalam sidang uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Senin (14/7/2025).
Andrie mengatakan, KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke ruangan rapat di Hotel Fairmont sambil membawa poster dan surat terbuka. Aksi mereka, kata dia, bertujuan mengingatkan DPR soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI. Namun, aksi itu berujung pengusiran secara paksa oleh pengamanan rapat.
“Saya ditarik dan didorong hingga terjatuh bersama seorang jurnalis,” ujarnya di hadapan majelis hakim MK.
Usai kejadian itu, Andrie mengaku menerima berbagai teror, mulai dari telepon tak dikenal, kunjungan orang mencurigakan ke kantor KontraS, hingga didatangi sekelompok pria berpostur tegap pada dini hari. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan ke polisi dengan pasal-pasal KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Andrie menegaskan, aksi tersebut dilakukan karena jalur formal untuk memperoleh dokumen legislasi RUU TNI tidak direspons oleh DPR maupun pemerintah. KontraS tidak mendapatkan akses ke naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga draf RUU yang dibahas.

“Aksi itu pilihan terakhir untuk mendesak keterbukaan proses legislasi sebelum pengesahan RUU TNI,” jelasnya.
Di sisi lain, Ahli Pemohon dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, menilai pembentukan UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna. Ia menekankan pentingnya dokumen perencanaan seperti Prolegnas sebagai landasan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.
Adapun keterangan ahli dan saksi dari DPR belum dapat didengar pada sidang ini karena baru diserahkan pada 11 Juli 2025, melampaui batas waktu penyampaian. MK pun menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.













