KPK Jebloskan Mantan Hakim Yustisial MA dan Staff Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Peradilan, Tipikor742 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Mantan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestuti diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK dilaksanakan pada 19 Maret 2024.

banner 600x600

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Minggu (24/3/2024).

Adapun kurungan di Lapas Kelas I Sukamiskin merupakan hukuman pidana badan. Elly akan menjalani masa pidana badan selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta,“Ditambah membayar uang pengganti 10 ribu dollar Singapura,” ucap Ali.

banner 600x600

Selain Elly, KPK juga menjebloskan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza ke lapas yang sama.

Redhy akan menjalani masa kurungan selama delapan tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga masih harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Ditambah membayar uang pengganti 35 ribu dollar Singapura dan Rp 60 juta,” jelas Ali.

banner 600x600

Perkara Elly dan Redhy merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022 lalu. Perkara itu terus dikembangkan hingga jumlah tersangka menjadi belasan orang dan menyeret Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Meski dalam persidangan Redhy terungkap menjadi semacam tangan panajang Gazalba Saleh tetapi hakim agung itu justru dinyatakan tidak bersalah dalam perkara suap. Hakim menilai, tidak ada bukti komunikasi bahwa Gazalba menerima suap. Dia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 1 September 2023.

Meski demikian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada 30 November 2023 terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *