KPK Kurang Tegas, Status Hukum SYL Tak Kunjung Jelas

Hukum, Tipikor265 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Status hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak jelas, karena kurangnya ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri malah meminta publik bertanya ke kuasa hukum SYL apakah sudah menjadi tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau belum.

“Yang menunjuk penasihat hukum itu sudah pasti bukan saksi. Tanya saja Mas Febri, dia sebagai kuasa saksi atau kuasa tersangka,” ujar Ali, Senin (9/10) malam.

Febri yang disinggung Ali ialah Febri Diansyah yang saat ini menjadi penasihat hukum SYL. Ali meminta agar status SYL ditanyakan kepada tim penasihat hukumnya karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke alamat rumah kediaman para tersangka.

“Kami pastikan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sudah terima SPDP-nya,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan semua perkara yang ditangani KPK diperlakukan sama.

“Mengumumkan identitas para tersangkanya ketika penyidikan cukup, ketika kemudian dilakukan penahanan, kami umumkan secara resmi termasuk konstruksi perkaranya dan kami hadirkan tersangkanya. Semua dilakukan sama, tidak ada yang beda,” ujarnya.

Sementara itu, Febri menyampaikan tidak elok apabila pihak penasihat hukum menyampaikan status SYL. Dalam hal ini ia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

“Kalau kami tidak bisa mengonfirmasi beberapa perkembangan-perkembangan terbaru karena bagaimanapun juga kami menghormati KPK yang sedang bekerja saat ini. Kalau ada surat (SPDP), itu kop surat jelas, meskipun Mas Ali enggak bisa mengonfirmasi, tapi surat-suratnya bisa dibaca jelas,” tutur Febri.

“Kalau ada surat-surat yang berasal dari lawyer pasti patut kami yang mengonfirmasi itu, tapi kalau suratnya bukan berasal dari kami tentu saja kurang elok,” sambungnya.

Febri turut memberi catatan penunjukan penasihat hukum tidak selalu melulu terkait dengan status seseorang sebagai tersangka.

“Perlu saya jelaskan sedikit sebagai advokat, orang bisa memberikan kuasa atau memberikan bantuan advokat itu di berbagai tahapan. Kadang-kadang ada orang ingin melaporkan ke penegak hukum, dia menunjuk advokat. Ada yang ketika baru dipanggil di tahap dumas (pengaduan masyarakat) atau penyelidikan karena dia ingin berdiskusi secara hukum, dia bisa menunjuk advokat,” tutur Febri.

“Jadi, cukup luas sebenarnya. Itu baru bicara litigasi, belum bicara nonlitigasi yang tidak berperkara di pengadilan misalnya. Jadi, dalam Undang-undang Advokat cukup luas tugas-tugas itu,” ujarnya.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

SYL sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum. (insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *