Kejagung : Kasus Pembunuhan Mirna Oleh Jessica Sudah Selesai Secara Hukum

Hukum, Pidana376 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kita dihebohkan dengan mencuat kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang disebut karena pemberian racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso ini menjadi perbincangan publik.
Kasus yang sempat menggegerkan pada tahun 2016 itu kembali viral buntut tayangan dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” milik Netflix.

Merespon berbagai tudingan yang ada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai secara hukum.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10).

Meski begitu, Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.

Ketut menilai kondisi itu juga diperkuat lantaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan, tidak pernah ada dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim.

“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” jelasnya.

Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan asas hukum ‘res judicata pro veritate habetur’ atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

Hal itu dianggap sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketut menambahkan bahwa proses hukum yang dilaksanakan terkait kasus pembunuhan Mirna saat itu terbuka untuk umum dan disiarkan diberbagai media. Oleh karenanya ia berharap tidak lagi ada polemik mengenai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman.

Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *