HukumID.co.id, Jakarta – Pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lucas Enembe sudah berakhir. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak setelah mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) kemarin.
Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK juga menjerat eks Gubernur Papua itu sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, meninggalnya Lucas Enembe berakibat gugurnya seluruh pertanggungjawaban pidana.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ucap Johanis kepada wartawan, Selasa.
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK itu menyampaikan, negara masih dapat melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia.
Ganti rugi kerugian negara itu bisa dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyampaikan, lembaga antikorupsi yang dipimpinnya harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan.
Hal ini sebagai administrasi dilakukan hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.
“Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” ungkap Johanis.
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023). (Insan Kamil)