KPK Sita Rp1,3 Miliar, Mobil Bersejarah BJ Habibie Dikembalikan ke Ilham Habibie

Hukum419 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Habibie. Uang tersebut merupakan pembayaran sebagian dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, yang membeli mobil koleksi ayahnya, almarhum Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.

Meski demikian, penyidik KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil yang sebelumnya sempat disita dari Ridwan Kamil. Pertimbangannya, hak kepemilikan kendaraan itu masih berada di tangan Ilham karena proses pembayaran oleh Ridwan Kamil belum tuntas.

“Benar, KPK melakukan penyitaan Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang itu berasal dari RK (Ridwan Kamil) untuk pembelian salah satu mobil IH. Namun pembelian tersebut baru dibayar sebagian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Selasa (30/9/2025).

Budi menambahkan, pengembalian mobil dilakukan karena Ilham sudah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan kembali uang pembayaran yang diterimanya. Apalagi, kendaraan tersebut, Mercedes Benz 280 SL dinilai memiliki nilai historis karena pernah dimiliki BJ Habibie.

Ilham Habibie, usai menjalani pemeriksaan di KPK, membenarkan adanya proses pengembalian mobil itu. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan KPK.

“Dua minggu lalu saya sudah setorkan uang ke KPK. Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara pengembalian mobil,” ucap Ilham.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli mobil tersebut.

“Yang menjadikannya penting adalah dokumen STNK yang masih tercatat atas nama BJ Habibie,” jelasnya.