Bareskrim Tangkap Tiga Pengedar Jaringan Pekanbaru–Jakarta, Sita 35 Paket Sabu dan Ekstasi

Hukum, Nasional481 Dilihat

HukumID | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk tiga orang pengedar narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan besar Pekanbaru–Jakarta. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 35 bungkus sabu dan tiga bungkus plastik berisi ekstasi.

Tiga pelaku tersebut berinisial TP, RI, dan DH. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap aktivitas distribusi narkoba lintas daerah.

“Ketiga tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar narkotika Pekanbaru–Jakarta,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Mabes Polri, Selasa (30/9/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka DH diperintah oleh seorang bandar bernama Yanto untuk mengambil narkoba di Pekanbaru. RI kemudian menyusul dengan menggunakan pesawat, dan bersama-sama mereka membawa barang haram itu ke Jakarta untuk diedarkan.

Menurut Eko, kedua tersangka telah lima kali menjalankan aksi serupa. Pada pengantaran keempat, DH mendapat bayaran Rp200 juta, sementara untuk pengantaran kelima, upahnya belum diterima.

“Untuk tersangka RI, ia mendapat bagian dari DH sebesar Rp15 juta dan tambahan Rp5 juta tunai untuk setiap perjalanan,” jelas Eko.

Polisi masih memburu Yanto yang disebut sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan ini, sementara ketiga tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.