Polres Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan 16 PMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Hukum555 Dilihat

HukumID | Jakarta – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali digagalkan aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 16 orang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah berhasil diamankan bersama dua orang pelaku perekrut.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua orang berinisial E dan H sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga kuat berperan sebagai perekrut sekaligus pengatur keberangkatan para CPMI.

“Dari hasil pengembangan, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Yandri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (1/10/2025).

Yandri mengungkapkan, penyidik juga menelusuri adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut menjadi penyandang dana dalam jaringan ini.

“Peran WNA tersebut masih kami dalami berdasarkan keterangan para tersangka,” tambahnya.

Data Polres Bandara Soetta mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, pihaknya telah menggagalkan 645 orang calon PMI ilegal yang mayoritas hendak dikirim ke Kamboja, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah.

Menurut Yandri, pengungkapan kasus ini sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi warga negara Indonesia dari bahaya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.