KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Di Kementerian Keuangan

Nasional65 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan YMR dan FB (Keduanya anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu), sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kamis (9/11).

Para tersangka diduga melakukan pengkondisian perhitungan pajak terhadap para wajib pajak yang memiliki masalah dalam perpajakan.

Atas pengkondisian tersebut para tersangka diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp15 Miliar dan SGD 4 Juta dari 3 perusahaan wajib pajak.

KPK menyayangkan hal ini terjadi, penerimaan pajak seharusnya menjadi salah satu pos penerimaan keuangan negara yang dikelola dengan sistem yang baik oleh pegawai yang berintegritas agar pelayanannya bebas dari suap dan gratifikasi.

KPK terus mendorong instansi terkait untuk terus melakukan evaluasi sistem dan penguatan integritas bagi para pegawainya, agar praktik korupsi ini tidak terulang kembali dan penerimaan pajak bisa memberikan manfaat yang nyata untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *