HukumID | Jakarta – Babak baru perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Dalam sidang gugatan perdata yang diajukan pihak Nikita Mirzani tersebut, terjadi pergantian total susunan Majelis Hakim.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa permohonan pergantian majelis hakim diajukan secara sadar dan terencana demi menjaga objektivitas persidangan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Marulitua, usai persidangan.

Menurutnya, majelis hakim yang sebelumnya ditunjuk untuk memeriksa perkara perdata tersebut merupakan hakim yang sama dengan majelis yang memutus perkara pidana Nikita Mirzani. Sebagaimana diketahui, dalam perkara pidana tersebut Nikita Mirzani telah divonis bersalah terkait dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.
“Kami mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengganti Majelis, semua Majelis dalam perkara Nomor 1000/Pdt.G/2025,” ujar Marulitua.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut telah diajukan sejak awal persidangan dan baru dikabulkan pada sidang kali ini.
“Pada persidangan pertama, majelisnya sama dengan majelis dalam perkara pidana. Hari ini sudah dikabulkan dan bisa dilihat majelis yang memeriksa perkara ini sudah berbeda,” tambahnya.

Langkah pergantian majelis hakim ini, lanjut Marulitua, diambil karena pihaknya menilai perkara tersebut murni berada dalam ranah perdata, yakni terkait kesepakatan bisnis dan perjanjian lisan antara para pihak. Pihak Nikita Mirzani khawatir apabila diperiksa oleh hakim yang sama, akan muncul bias penilaian yang mengaitkan perkara perdata ini dengan putusan pidana sebelumnya, khususnya terkait asal-usul uang yang dipersoalkan.
Sementara itu, dalam persidangan yang dihadiri kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim yang baru secara tegas menegaskan komitmen pengadilan untuk menjaga integritas dan independensi proses persidangan.

“Penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, dan tidak ada gratifikasi,” tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang dengan agenda pembacaan gugatan.
Hakim Ketua juga mengingatkan kedua pihak agar waspada terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan majelis hakim.
“Jika ada orang-orang yang mengatasnamakan majelis meminta uang, saya pastikan itu penipuan. Putusan akan didasarkan pada alat bukti dan fakta yang diajukan para pihak di persidangan,” tambahnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 23 Desember 2025 dengan agenda penyampaian jawaban dan eksepsi dari pihak tergugat, dr. Reza Gladys.











