Restorasi Debitor Insolven Dinilai Solusi Keadilan dalam Hukum Kepailitan Indonesia

Hukum, Organisasi758 Dilihat

HukumID | Jakarta — Menjelang akhir tahun, dunia hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah perkara besar, termasuk kepailitan perusahaan tekstil raksasa, mengguncang kepercayaan terhadap sistem penyelesaian utang di Indonesia. Di tengah situasi tersebut, konsep rehabilitasi atau restorasi debitor insolven dinilai sebagai solusi yang adil dan berorientasi pada keberlanjutan usaha.

Hal itu disampaikan praktisi sekaligus akademisi hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak, dalam kegiatan pendidikan lanjutan yang diselenggarakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Lembaga Rehabilitasi sebagai Upaya Restorasi Debitor Insolvensi yang Mampu Melunasi Seluruh Utangnya”.

Menurut Ricardo, selama ini kepailitan kerap dipersepsikan semata-mata sebagai jalan menuju pembubaran badan usaha. Padahal, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sebenarnya membuka ruang bagi debitor insolven untuk direhabilitasi apabila seluruh utangnya dapat dilunasi.

“Dalam hukum Indonesia, kita tidak menganut insolvency test, melainkan persangkaan tidak mampu membayar. Ketika utang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, hukum memberi dua pilihan: kepailitan atau restrukturisasi melalui PKPU,” ujarnya.

banner 600x600

Ia menjelaskan, kepailitan berkonsekuensi pada penyelesaian utang secara kolektif melalui pemberesan harta oleh kurator. Namun, dalam praktiknya, hasil pemberesan tidak selalu cukup untuk melunasi seluruh kewajiban debitor. Meski demikian, Undang-Undang Kepailitan melalui Pasal 202 dan Pasal 215 sebenarnya membuka kemungkinan bahwa hasil pemberesan dapat melunasi seluruh utang debitor.

“Persoalannya adalah, jika utang itu lunas, apakah debitor harus tetap bubar? Di sinilah konsep rehabilitasi menjadi relevan,” kata Ricardo.

banner 600x600

Ia menegaskan bahwa jika seluruh utang telah dibayar—baik melalui hasil pemberesan maupun masuknya investor, debitor memiliki dasar hukum untuk mengajukan rehabilitasi ke pengadilan. Apabila dikabulkan, status pailit debitor dapat dipulihkan, sehingga badan usaha dapat hidup kembali.

Konsep ini, lanjut Ricardo, sangat penting bagi debitor korporasi yang memiliki nilai strategis, seperti izin usaha pertambangan, kekayaan intelektual, atau tenaga kerja yang besar. Tanpa rehabilitasi, perusahaan akan bubar secara hukum berdasarkan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perseroan Terbatas, meskipun secara ekonomi masih memiliki prospek.

banner 600x600

“Restorasi itu to revive. Menghidupkan kembali perusahaan yang secara ekonomi masih layak, demi kelangsungan usaha dan rasa keadilan,” tegasnya.

Ricardo menilai minimnya penerapan rehabilitasi selama ini bukan disebabkan ketiadaan norma, melainkan kesalahan pemahaman. Banyak pihak menganggap Pasal 215 hanya berlaku bagi debitor perseorangan, padahal ketentuan tersebut juga relevan dalam konteks kepailitan korporasi.

Ia pun menilai reformasi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sudah bersifat mendesak. Selain karena usia regulasi yang lama, sejumlah ketentuan dinilai tidak konsisten, baik dari sisi terminologi, batas waktu, maupun mekanisme pembuktian sederhana (prima facie evidence).

“Reformasi ini bukan lagi sekadar penting, tapi sudah super wajib,” ujarnya.

Di sisi lain, Ricardo juga menyoroti tantangan eksternal yang memperberat kondisi korporasi nasional, seperti masuknya barang impor ilegal dan lemahnya kepastian hukum. Menurutnya, rendahnya kepercayaan terhadap sistem peradilan turut memengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ujung dari kepastian itu ada di pengadilan. Tanpa peradilan yang transparan dan dipercaya, sulit berharap pada pemulihan ekonomi dan investasi,” katanya.

Ia berharap ke depan AKPI dapat terus berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam rangka menyempurnakan sistem hukum kepailitan Indonesia, agar lebih berkeadilan, adaptif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.