Lakukan Kredit Fiktif, Karyawan BUMN Ditangkap Kejaksaan Usai Buron 3 Tahun

Nasional559 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial MJW yang merupakan karyawan BUMN. Penangkapan dilakukan di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.

“Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” kata Ketut Sumedana.

Identitas lengkap Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : MJW
Tempat lahir : Kendal
Usia/tanggal lahir : 57 Tahun/9 Maret 1957
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Flamboyan No. 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah
Pekerjaan : Karyawan BUMN
(Insan Kamil)