LSAK: Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Harus Ditolak

Hukum727 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera memasuki tahap akhir. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri mengatakan, dalam proses praperadilan terungkap indikasi kerugian negara yang besar sebagaimana telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fakta ini harus dilihat secara jernih karena menyangkut uang untuk ibadah haji. Bagi masyarakat muslim Indonesia, biaya haji diperjuangkan dengan sangat berat, dari menabung, mencicil, bahkan ada yang menahan kebutuhan sehari-hari demi bisa berangkat haji,” ujar Hariri dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, jika perkara ini tidak ditangani secara serius, masyarakat akan merasa sangat kecewa.

LSAK juga menilai fakta-fakta yang muncul dalam sidang praperadilan semakin memperjelas duduk perkara yang bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan. Keputusan tersebut dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan undang-undang, tetapi juga diduga sengaja dilakukan untuk kepentingan komersialisasi kuota haji.

“Beberapa pengakuan mengenai biaya haji yang tiba-tiba melonjak tinggi serta dugaan aliran dana dalam perkara ini saling berkaitan dan memberikan gambaran yang semakin jelas,” kata Hariri.

LSAK pun meminta hakim memutus perkara secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Selain itu, lembaga tersebut mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses persidangan.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat tanpa celah. Intervensi terselubung dari arah mana pun harus diungkap. KY dan hakim tidak perlu takut karena akan didukung oleh umat dan jamaah haji yang dirugikan dalam perkara ini,” ujar Hariri.